Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Yulian Riswandi. Kunjungan dilakukan di Desa Lubuk Pinang RT. 03, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 7/8).

Petugas dari KP2KP Mukomuko yaitu Ahmad Satria Mandala Kahfi dan Adindi Zola Kanti kemudian menjelaskan kepada wajib pajak bahwa kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut permohonan aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka permohonan untuk dikukuhkan PKP sebagai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Dalam kunjungan ini, petugas dari KP2KP Mukomuko melakukan kegiatan verifikasi data lapangan yang dilakukan untuk mengecek valid atau tidaknya data yang diberikan oleh wajib pajak seperti jenis usaha dan kegiatan, alamat tempat kegiatan usaha, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, hingga jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto. Hal ini dimaksudkan agar alamat yang dicantumkan oleh wajib pajak benar adanya/tidak fiktif dan wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan usaha di tempat kedudukan sebagaimana telah tercantum dalam database di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada Yulian Riswandi selaku wajib pajak, diketahui bahwa wajib pajak menjalankan usaha dibidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dimana selama 1 bulan terakhir, transaksi wajib pajak dengan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi telah melebihi 1900 ton dengan nilai transaksi melebihi 4,8 miliar. Oleh karena wajib pajak diminta oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang bergerak dibidang pabrik pengolahan kelapa sawit untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Lebih lanjut Yulian menjelaskan bahwa proses bisnisnya murni sebagai perdagangan dan tidak memiliki kebun kelapa sawit.

Pada kesempatan pertemuan dengan wajib pajak, tidak lupa Kahfi selaku petugas dari KP2KP Mukomuko melakukan edukasi perpajakan dengan wajib pajak. Diantaranya adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Diantara kewajiban dari wajib pajak adalah setelah dikukuhkan sebagai PKP nantinya wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang.

Kahfi menambahkan bahwa, wajib pajak juga memiliki hak untuk menerbitkan faktur pajak dimana faktur pajak dapat diterbitkan setelah proses aktivasi akun PKP. Kegiatan verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh petugas KP2KP Mukomuko saat ini merupakan rangkaian prosedur tindaklanjut permintaan aktivasi akun PKP yang dituangkan dalam laporan penelitian lapangan. Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disetujui, PKP atau wakil/pengurus/pejabat atau pihak yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP harus datang ke kantor pajak terdaftar untuk melakukan aktivasi akun PKP.

“Sering kali wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT Masa PPN nihil padahal terdapat transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Ada pula yang sudah memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkannya. Oleh karenanya setiap wajib pajak harus mengerti hak dan kewajibannya dengan jelas. Menjadi PKP merupakan tanggung jawab lebih yang diberikan DJP kepada wajib pajak,” ujar Kahfi.

Setelah proses wawancara selesai, dilakukan sesi foto bersama dan juga penandatangan dokumen terkait permohonan PKP yang diajukan oleh wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai bahan pembuatan laporan penelitian lapangan yang akan dibuat oleh petugas dari KP2KP Mukomuko nantinya. “Kami berharap secepatnya bisa dikukuhkan sebagai PKP agar bisa kembali melakukan transaksi pembelian TBS setelah bisa menerbitkan faktur pajak,” ungkap Yulian selaku wajib pajak pada saat menutup pertemuan.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Tomi Wiranto
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.