
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan visit atau kunjungan lokasi usaha wajib pajak di Desa Fagudu, Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara (Kamis, 25/5). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan PKP Wajib Pajak Badan tersebut untuk keperluan menjadi distributor minuman kemasan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui data lokasi usaha dan kegiatan yang dijalankan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan PKP. Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal bertemu langsung dengan Abdurrahman, Direktur CV Bina Karya Sanana. Hanif juga menjelaskan kewajiban tambahan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak.
“Selain lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, PKP memiliki kewajiban lain, yaitu membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya,” tutur Hanif.
Apabila setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP namun belum menjalankan usaha atau belum ada pendapatan dari usaha, maka PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan status nihil. Hanif menambahkan PKP dapat dikenakan sanksi denda apabila tidak melaporkan SPT Masa PPN.
Melalui visit tersebut, Hanif berharap PKP dapat mengetahui dan memahami kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan maupun sanksi denda yang diterima jika tidak melaksanakan kewajibannya.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat