Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan Koperasi Nelayan dan Perikanan Alhamidi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar. Wajib pajak berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan prosedur penyampaian pemberitahuan perpajangan SPT Tahunan (Kamis, 22/8).
“Saya mau lapor SPT Tahunan Koperasi, ini karena kendala dalam penyusunan laporan keuangan kami, apakah ada kebijakan untuk menunda pelaporan SPT Tahunan dikarenakan permasalahan yang seperti kami alami ini agar terhindar dari sanksi denda,?” tanya wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Lalu Diya Adrian selaku petugas KP2KP Takalar menjawab pertanyaan yang diajukan berdasarkan aturan yang berlaku.”Wajib pajak yang mengalami keadaan tertentu seperti kendala penyusunan laporan keuangan sehingga harus menunda penyampaian pelaporan SPT Tahunan, dalam aturan perpajakan, Wajib Pajak Badan maupun orang pribadi dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan,” jawab Adrian.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan dan 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Apabila permohonan diterima, maka jangka waktu penundaannya diberikan paling lama 2 bulan sejak batas pelaporan SPT Tahunan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa persyaratan pengajuannya yakni pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir perpanjangan 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dengan melampirkan Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan, bukti pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik. Pengajuan permohonan dapat disampaikan secara langsung, pos, maupun secara online melalui laman pajak.go.id dengan mengaktivasi fitur e-PSPT pada menu profile wajib pajak terlebih dahulu.
KP2KP Takalar berharap wajib pajak dapat semakin paham terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan, yang nantinya dapat berdampak dengan meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat