Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang di Kabupaten Enrekang menerima permohonan pengajuan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan secara langsung oleh wajib pajak terkait di loket TPT KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 29/7). Dalam proses pencabutan, petugas KP2KP Enrekang mengingatkan kembali kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan kepada agar PKP terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.

Lanca selaku Direktur CV Rahmadani yang mengajukan permohonan pencabutan PKP menyampaikan alasannya atas permintaan tersebut. “Permohonan pencabutan PKP ini saya ajukan karena usaha saya sudah tidak berjalan sejak tahun 2018,” ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor-147/PMK.03/2017, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 44 yaitu melakukan penyerahan objek pajak PPN, dapat menyampaikan permohonan pencabutan PKP di KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan.

Sejak tahun 2020, KP2KP Enrekang mendapat limpahan wewenang dari KPP Pratama Parepare untuk melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak karena wilayah kerja KP2KP Enrekang yang luas dan diperlukan dua jam perjalanan dari Kota Parepare. Oleh karena itu, PKP di Kabupaten Enrekang dapat menyampaikan permohonan pencabutan PKP di KP2KP Enrekang tanpa harus pergi ke KPP Pratama Parepare.

Sebelum mengajukan permohonan, petugas TPT KP2KP Enrekang telah mengimbau Lanca untuk membawa seluruh persyaratan pencabutan dan melunasi tunggakan pajak CV Rahmadani. Lanca pun telah meminta bantuan petugas TPT untuk membuatkan kode billing atas seluruh tunggakan CV Rahmadani dan melunasi seluruh tunggakan tersebut.

Persyaratan pencabutan PKP Badan sendiri berupa fotokopi NPWP badan, NPWP dan KTP direksi atau penanggung jawab, salinan akta pendirian, surat pernyataan bermeterai, rincian peredaran bruto selama 2 tahun terakhir, dan formulir yang sudah diisi lengkap berstempel telah dibawa secara fisik oleh Lanca sehingga permohonan pencabutan PKP tidak mengalami kendala.

Setelah menerima permohonan tersebut, petugas TPT kembali mengingatkan Lanca selaku Direktur CV Rahmadani untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN guna menghindari terbit sanksi administrasi sebesar Rp 500.000,00.