Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi perpajakan kepada Bendaharawan Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 11/8). Asistensi yang berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini diberikan langsung di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebelumnya bendaharawan bersangakutan sudah berkonsultasi terlebih dahulu melalui layanan komunikasi daring milik KP2KP Benteng di aplikasi Whatsapp. Petugas helpdesk KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama pun menanyakan kendala yang dialami oleh bendaharawan. “Saya ada kendala di bagian pengiriman SPT Masa, sudah saya input semua bukti potongnya tapi saat kirim tertolak,” ujar bendaharawan.
Winandra kemudian melakukan identifikasi terkait permasalahan yang dialami, dan ditemukan kendala bahwa sertifikat elektronik milik Kantor Disperindagkum Kabupaten Kepulauan Selayar sudah kedaluwarsa. “Kendala disini ternyata Sertifikat Elektronik sudah kedaluwarsa karena aktif hanya dua tahun selanjutnya silahkan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” jelas Winandra.
Selanjutnya petugas helpdesk KP2KP Benteng menjelaskan apa saja persyaratan untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. “Untuk permohonan perpanjangan sertifikat elektronik silakan mengisi formulir permohonan dengan dilampirkan fotokopi NPWP, KTP, SK Penunjukan Bendahara,” jelas Winandra.
Bendaharawan tersebut pun berterima kasih kepada petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sudah memberikan solusi terkait pelaporan SPT Masa.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 26 kali dilihat