Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mendatangi para pengusaha toko emas perhiasan di wilayah Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/6). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun data melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan memberi edukasi perpajakan terkait aturan terbaru mengenai kewajiban perpajakan pengusaha toko emas perhiasan.

Petugas KP2KP Ranai Dicky Hangga Reksa Indi dan Nurlina mendatangi 5 toko emas perhiasan dan melakukan wawancara kepada pemilik toko. Selanjutnya Dicky memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.  PMK ini merupakan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas perhiasan. Aturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

“Pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPN sebesar 1,1% / 1,65% dan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual,” terang Dicky kepada para pedagang emas. “Dengan aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membawa para pedagang emas masuk dalam sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

Dicky berpesan kepada pada pedagang emas, apabila terdapat hal-hal yang masih belum jelas di kemudian hari, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor KP2KP Ranai untuk berkonsultasi.

 

Pewarta: Agus Heryana
Kontributor Foto: Nurlina
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.