Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan telah melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) usaha ternak ayam potong yang berlokasi di Desa Parda Suka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur (Kamis, 5/9). Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan salah satu Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Sujirno Adi dan Kepala Seksi Pengawasan V, Ardi Djatiwinangun.
Usaha ternak ayam tersebut merupakan usaha yang dikelola secara pribadi oleh Hendri Yussupriadi yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bengkulu Dua. Sebelumnya, Hendri telah mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) dari KPP Pratama Bengkulu Dua. Atas surat tersebut, Account Representative menindaklanjuti dengan melakukan visit langsung ke tempat usaha wajib pajak yang berada di wilayah kerja KP2KP Bintuhan.
Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan bersama satu orang staf yang bertugas, Ismi Alifia Prisman turut serta dalam kegiatan visit wajib pajak. Wajib pajak berhasil ditemui saat sedang mengurus kandang ayam-ayam potongnya yang lokasinya cukup jauh dari rumah wajib pajak. Kandang ayam tersebut memang dibuat jauh dari pemukiman warga, hal ini dimaksudkan agar menjaga kenyamanan masyarakat dari bau-bau tidak sedap yang berasal dari kandang ayam. Menurut Hendri, lahan yang digunakan untuk membangun kandang-kandang ayam tersebut berstatus sewa, bukan milik pribadi.
Sujirno memulai kegiatan pengumpulan data dengan memverifikasi omset dan biaya yang dikeluarkan oleh Hendri dalam menjalankan usaha ternak ayam potongnya yang telah dimulai sejak tahun 2020. Hendri menuturkan, total biaya operasional atas usahanya bisa mencapai 20 juta rupiah sebelum mencapai masa panen. Biaya tersebut terdiri atas bahan bakar solar, pakan ayam, genset, pemanas, listrik, dan upah karyawan yang mengurus kandang. Keuntungan kotor usaha Hendri ditaksir mencapai 40-45 juta sekali panen. Panen ayam potong bisa dilakukan 2-3 kali dalam setahun, dan di bulan September ini Hendri akan melaksanakan panen yang kedua.
“Atas kewajiban perpajakan Bapak yang belum disetor di tahun-tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022, agar dapat dipenuhi dengan mengalikan omset perbulannya menggunakan tarif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5%,” ujar Sujirno. Berdasarkan data yang diperoleh dari sistem, diketahui Hendri merupakan wajib pajak yang memilih menggunakan tarif PP 23 sebesar 0,5%.
“Setelah PP nomor 55 tahun 2022 berlaku, bagi orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dengan kekayaan bersih paling banyak 500 juta setahun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, namun tetap wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) setahun sekali ya, Pak. Batasnya sampai bulan Maret untuk orang pribadi,” ucap Tri menambah penjelasan kepada wajib pajak.
Atas kunjungan dari kantor pajak, Hendri merasa sangat terbantu dan berharap penyuluhan seperti ini akan terus berlanjut untuk mengurangi ketidakpahaman wajib pajak akan hak dan kewajibannya.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 69 kali dilihat