
Petugas penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menemui Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih memiliki tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali (Jumat, 13/5). Petugas pajak terdiri dari Kepala Seksi, Juru Sita Pajak Negara, dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3).
Wajib pajak yang dikunjungi di wilayah Kabupaten Jembrana merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha di bidang perikanan. Dengan utang pajak sebesar puluhan juta yang masih belum dilunasi, petugas pajak diterjunkan ke lapangan untuk menemui penunggak pajak sekaligus menyampaikan Surat Paksa.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Menurut Kepala Seksi P3 KPP Pratama Tabanan, kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan telah disampaikan Surat Teguran namun masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Sehingga, kepada para wajib pajak dilakukan tindakan penagihan dengan Surat Paksa.
“Wajib pajak yang dikunjungi bersikap kooperatif dan bersedia untuk melunasi utang pajak dengan mencicil,” tutur Zaina Kepala Seksi P3.
Penagihan aktif yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Kantor Pajak untuk mendorong penunggak pajak agar segera melunasi utang pajak yang masih dimiliki. Selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tindakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
“Tindakan penagihan ini merupakan upaya untuk mempercepat pencairan piutang pajak,” imbuh Zaina.
- 38 kali dilihat