Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memberikan edukasi kepada setiap wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu di loket Helpdesk KPP Madya Denpasar, Kota Denpasar (Rabu, 30/4). Sosialisasi ini ditujukan kepada wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, yang terlambat melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan memiliki konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
“Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT. Nantinya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) secara otomatis melalui sistem Coretax DJP. Setelah STP diterbitkan, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera,” jelas salah satu petugas helpdesk.
Langkah edukatif ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar tetap patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, serta sebagai upaya preventif agar keterlambatan pelaporan tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya komunikasi langsung melalui layanan helpdesk, KPP Madya Denpasar berharap wajib pajak lebih memahami pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan SPT serta konsekuensi yang timbul apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pewarta: Bayu Trisuseno |
Kontributor Foto: Fredy Pratomo |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat