Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa aktif menggelar penyuluhan One-on-One di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa (Selasa, 13/6). Penyuluhan ini terkait penyampaian pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak berupa pemenuhan sanksi berupa denda yang ada dalam Surat Tagihan Pajak (STP).

Talitha Karindra Anandadin, salah satu petugas  TPT menyampaikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni pelunasan STP. Talitha menjelaskan bahwa STP berupa denda ini timbul salah satunya dikarenakan keterlambatan dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jatuh tempo untuk pelaporan SPT Tahunan Badan yakni empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April, sedangkan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Beberapa dari wajib pajak lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan, akibatnya beberapa dari mereka terlambat melaporkan SPT Tahunan dan mendapat STP berupa denda atas keterlambatan lapor. Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajak sedangkan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000 per SPT Tahunan pajak.

Sebagai penutup, Talitha mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Tak lupa, Talitha juga mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id mengingat per 1 Januari 2024, NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh.

Wajib pajak merasa terbantu dengan penyuluhan One-on-One yang dilakukan petugas TPT KP2KP Banawa. Talitha berharap penyuluhan One-on-One ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafaát Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.