Tim penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing pada Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan (Kamis, 4/3). Kegiatan asistensi ini diadakan di ruang aula markas Kodim 0208/Asahan, Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan ini, tim KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Ari Mugia Utama. Kegiatan ini dilaksanakan dalam sesi akhir rangkaian kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh KPP Pratama Kisaran.

Dalam sosialisasi tersebut Ari menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 butir kedua, ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Lebih lanjut Ari juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021.  

Pada kesempatan tersebut, prajurit yang telah memiliki bukti potong PPh dapat langsung mempraktikkan apa yang diperoleh dari paparan narasumber dengan melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dari gawai masing-masing. Tim dari KPP Pratama Kisaran pun memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut pada masing-masing peserta.

Karena terbatasnya jumlah peserta untuk menghindari kerumunan dalam kegiatan, Ari mengharapkan agar prajurit yang hadir dapat menginformasikan tentang pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing kepada prajurit lain yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut. “Jika masih terdapat kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, perwakilan Kodim 0208/Asahan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran," pungkas Ari.