Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Ruang Command Center Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara daring (Rabu, 12/3).

Perjanjian tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. PKS OP4D ini diikuti oleh sepuluh Pemerintah Provinsi, 105 Pemerintah Daerah dan empat belas Pemerintah Kota.

Proses penandatangan dilaksanakan secara serentak oleh semua peserta. PKS OP4D dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan Perpajakan.

Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, Abdul Hafizh, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jhon Indi, dan beberapa jajaran staf Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro’I, berharap dengan adanya PKS ini dapat meningkatkan kerja sama antara KPP Pratama Curup yang mewakili DJP dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Dari pihak Pemda Kepahiang, Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menyatakan dukungannya terhadap PKS ini dan berharap dapat memberikan sumbangsih kepada penerimaan, khususnya pajak daerah di Kabupaten Kepahiang.

“Kami segenap pimpinan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang siap mendukung penuh pelaksanaan PKS OP4D ke depan,” tambah Zurdi.

Pewarta: Geby Olvia
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.