Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Selasa, 27/6).  Wajib pajak meminta penjelasan kepada petugas terkait pesan whatsapp (WA) yang masuk.

Ridwan, seorang usahawan toko kelontong di Kabupaten Pinrang, mengaku bingung dengan tujuan pengiriman pesan WA tersebut. “Saya merasa sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Saya juga tidak membayar pajak untuk tahun 2022 kemarin karena omzet saya tidak mencapai 500 juta,” jelas Ridwan.

Dersy Sihombing selaku Juru Sita Pajak (JSP) KPP Pratama Parepare mengirimkan pesan WA tersebut untuk mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak. Adapun tunggakan pajak terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), serta surat teguran.

Aisyah selaku petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) mengedukasi Ridwan. “Pesan WA ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak terkait denda yang harus dibayarkan akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pak Ridwan mendapat denda berupa STP atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021,” jelas Aisyah.

Ridwan menyadari kelalaian atas kewajiban perpajakannya dan menyanggupi untuk melunasi denda. Aisyah selaku petugas membantu men-generate kode billing. “Kode billing ini bisa dibayar di kantor pos terdekat, bank persepsi, maupun aplikasi bank online,” jelas Aisyah sebelum memberikan kode billing kepada Ridwan.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.