Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak yang telah meninggal dunia dapat dihapus, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini diketahui oleh Rina Setiawan (45) saat mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu di Way Kanan, Lampung (Selasa, 25/3). Awalnya, Ia datang untuk melaporkan SPT Tahunan sekaligus menanyakan status NPWP suaminya, Budi Santoso yang telah meninggal setahun lalu.
“Saya datang ke kantor pajak awalnya untuk lapor SPT tahunan. Sekalian saya bertanya bagaimana perlakuan NPWP suami saya yang sudah meninggal. Ternyata, saya baru tahu kalau NPWP itu bisa dihapuskan,” ujar Rina saat diwawancara oleh pewarta tentang keperluannya datang ke kantor pajak. Vovi Anggara, petugas pajak yang melayani Rina menjelaskan bahwa NPWP seseorang yang telah meninggal dunia memang dapat dihapus, asalkan memenuhi persyaratan.
“Jika seorang wajib pajak meninggal dunia, NPWP-nya bisa dihapuskan. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi,” jelas Vovi. “Untuk menghapus NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia, diperlukan beberapa dokumen yaitu formulir permohonan penghapusan NPWP, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, serta surat pernyataan bahwa wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan,” tambah Vovi saat menjelaskan kepada wajib pajak.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Rina pun merasa lega dan bersyukur telah mendapatkan informasi yang bermanfaat. “Saya kira NPWP itu tetap ada, meskipun pemiliknya sudah meninggal. Syukurlah sekarang saya tahu prosedurnya, jadi bisa segera mengurusnya,” ujarnya. Vovi menambahkan dalam penjelasannya, “Informasi ini penting agar masyarakat tahu bahwa kewajiban pajak seseorang berakhir setelah meninggal dunia dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, keluarga yang memiliki anggota yang telah wafat dan masih memiliki NPWP sebaiknya segera mengurus penghapusannya."
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat