Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) perpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pembentukan Tax Center bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Madani Balikpapan di Kota Balikpapan (Selasa, 30/8). Sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimtara dan STIE Madani Balikpapan telah menandatangani MoU Tax Center ini pada tahun 2017 yang berlaku hingga 2022 ini.
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara hadir secara langsung di auditorium STIE Madani Balikpapan menandatangani MoU ini bersama Mardatillah, Ketua STIE Madani Balikpapan.
“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran dan kepedulian tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan kalangan perguruan tinggi,” ucap Max Darmawan.
Kanwil DJP Kaltimtara berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh perguruan tinggi Tax Center terkait segala bentuk edukasi perpajakan serta penelitian dan pengkajian di bidang perpajakan.
Dalam kesempatan ini, Max Darmawan juga memberikan kuliah umum perpajakan dasar di hadapan puluhan mahasiswa dan dosen pengajar yang hadir langsung menyaksikan kegiatan ini.
Di akhir kegiatan Mardatillah mengutarakan apresiasinya atas langkah DJP dalam menyebarluaskan edukasi perpajakan, salah satunya melalui pembentukan Tax Center ini. “Semoga kerja sama ini akan berjalan dengan optimal dan tepat sasaran,” tuturnya.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat