Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan secara luring di ruang aula Hotel Mira, Kota Baubau (Rabu, 1/12). Kegiatan yang terlaksana berkat kerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau ini menghadirkan pelaku UMKM, perwakilan Lembaga Perbankan dan perwakilan BUMN sebagai peserta kegiatan.

Pada acara ini, Kepala KPP Pratama Baubau Waskito Eko Nugroho hadir sebagai salah satu undangan dan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan. Waskito menggunakan kesempatan kali ini untuk mengenalkan UU HPP kepada para peserta.

“UU HPP adalah salah satu bentuk reformasi perpajakan yang berkelanjutan dan bertujuan untuk terciptanya asas keadilan dan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan di Indonesia,” tutur Waskito.

Topik UU HPP disampaikan dengan santai dan mengingat peserta kegiatan kali ini ialah para pelaku UMKM maka Waskito lebih menekankan pada perubahan skema pengenaan PPh Final khusus UMKM dan pelaku usaha.

“Dengan diundangkannya UU HPP ini salah satu aturan yang berubah sangat berkaitan dengan bapak/ibu sekalian yaitu Wajib Pajak UMKM atau pelaku usaha dengan peredaran bruto/omzet dibawah 500 Juta tidak akan dikenakan PPh Final 0,5% namun bagi yang memiliki omzet diatas 500 Juta akan tetap dikenakan tarif PPh Final 0,5%,” jelas Waskito.

Pada akhir sambutan, Waskito menyampaikan terkait kapan UU HPP efektif berlaku serta ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. “UU HPP akan efektif berlaku secara keseluruhan mulai tahun 2022, untuk informasi lengkap tentang UU HPP silahkan untuk menghubungi kami melalui saluran telepon dan media sosial KPP Pratama Baubau serta dapat juga dengan datang langsung ke kantor kami. Terakhir saya sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM sebagai penyelenggara dan memberikan kesempatan kepada kami (KPP Pratama Baubau) untuk terlibat pada acara ini,” tutup Waskito.