Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menyelenggarakan Kelas Pajak yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal youtube “KPP Salatiga” di ruang studio KPP Pratama Salatiga di Salatiga (Jumat, 20/8).
Kelas pajak yang dipandu oleh Hening Kirono Hayu dan Lutvia Soraya, Penyuluh KPP Pratama Salatiga ini berlangsung selama 1,5 jam. Hening, memulai siaran daring ini dengan mengajak wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan memanfaatkan insentif pajak bagi wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai PMK-82/PMK.03/2021.
Lutvia, narasumber lainnya menjelaskan bagaimana cara memanfaatkan insentif tersebut dan cara melaporkan realisasinya. Insentif pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh pasal 22 impor, PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, PPh final jasa konstruksi DTP bagi sektor padat karya tertentu, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak berisiko rendah yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
Pada sesi tanya jawab, nara sumber membaca pertanyaan melalui kolom chat Zoom. Wajib pajak terihat antusias menanyakan beberapa pertayaan seputar pemanfaatan insentif pajak dan kawasan berikat yang tidak masuk dalam kriteria KLU yang mendapat insentif sesuai PMK-82/PMK.03/2021. semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.
KPP Pratama Salatiga berharap dengan adanya kelas pajak ini wajib pajak segera manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah dan dapat membantu pelaku usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 untuk tetap bisa bertahan dan bertumbuh.
- 31 kali dilihat