"Kini layanan permohonan pemindahbukuan makin mudah dilakukan karena bisa secara daring atau elektronik (e-PBK)," jelas Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan saat memberikan materi dalam kelas pajak daring melalui aplikasi zoom meeting di Jakarta (Kamis,15/6).

Kegiatan kelas pajak ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diapndu oleh Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti sebagai pembawa acara. Pada pertemuan tersebut Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan, dengan adanya layanan e-PBK wajib pajak mempunyai pilihan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan yaitu bisa secara manual atau secara daring.

Sebanyak 10 wajib pajak turut hadir dalam kelas pajak kali ini. Pada kesempatan ini juga dibacakan kampanye antikorupsi untuk menginformasikan kepada wajib pajak, bahwa seluruh layanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta seluruh unit vertikal termasuk Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya apapun. 

Salah satu penyuluh pajak Mura Novia Nur Anissaq sebagai pemateri memaparkan mengenai permohonan pemindahbukuan secara online. Untuk sementara ini permohonan pemindahbukuan secara online belum dapat melayani semua jenis permohonan pemindahbukuan. Contohnya permohonan pemindahbukuan online belum dapat melayani pengajuan permohonan pemindahbukuan atas setoran pajak yang salah setor dan akan dipindahbukukan ke wajib pajak lain. Untuk permohonan yang demikian hanya dapat diajukan secara manual.

Jenis-jenis permohonan pemindahbukuan yang dapat diajukan secara online, antara lain permohonan pemindahbukuan untuk memindahbukukan setoran ke masa pajak lain dan pemindahbukuan untuk memindahbukukan setoran ke jenis pajak lain, dengan syarat setoran pajak tersebut belum diperhitungkan pada Surat Pemberitahuan (SPT). Permohonan pemindahbukuan secara online juga belum dapat melayani pemindahbukuan untuk pelunasan utang pajak suatu ketetapan pajak.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan apabila permohonan pemindahbukuan telah disetujui namun masih ada kesalahan, apakah atas bukti pemindahbukuan tersebut bisa diajukan permohonan pemindahbukuan secara online. Pemateri menjelaskan bahwa e-PBK sementara ini belum dapat melayani pemindahbukuan dari bukti pemindahbukuan, e-PBK masih terbatas pengajuan permohonan dari NTPN.

Dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak dapat memahami tata cara pengajuan permohonan e-PBK. Adanya layanan e-PBK makin memudahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang ke KPP.

 

Pewarta: Rohmad Jaenal Alfian
Kontributor Foto: Rohmad Jaenal Alfian
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.