
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot (Bukti Potong elektronik) kepada Bendahara Instansi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting, di aula KPP Pratama Purwakarta, Jalan Raya Ciganea Bunder Kabupaten Purwakarta (Kamis, 21/10).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB ini diikuti 61 bendahara sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan. “Sosialisasi e-Bupot diselenggarakan dalam rangka persiapan Implementasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh dan PPN/PPnBM, serta meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT, “ tutur Dedi.
Fungsional penyuluh KPP Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin dan Wahyu Indradi hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait implementasi e-Bupot.
“Sesuai dengan ketentuan PMK-231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi instansi pemerintah,” ujar Bubun.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 ini mulai berlaku sejak masa pajak September 2021,” imbuhnya.
Usai pemaparan materi oleh narasumber, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Meskipun diselenggarakan secara daring, tampak antusiasme peserta sosialisasi yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan kepada narasumber.
“Jika pembelanjaan dana bersumber dari Dana BOS, apakah hanya dikenakan PPN dan tidak dikenakan PPh Pasal 22?” tanya Bendahara SMPN 5 Purwakarta, Elin Herlina.
“Iya, pembelanjaan yang bersumber dari Dana BOS dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22” jawab Bubun.
“Apabila terjadi kesalahan input billing dan sudah terlanjur cetak, apakah akan ada tagihan jika tidak dibayar?” tanya Bendahara SMPN 5 Darangdan.
“Billing yang salah cetak tidak perlu dibayar, apabila terlanjur bayar, maka dapat diajukan pemindahbukuan ke KPP, ” jawab Wahyu Indradi.
menutup acara siang itu.
- 16 kali dilihat