Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menjumpai bendahara di Unit Pengadaan Sekretariat Daerah Sidrap untuk memberikan edukasi perpajakan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 30/4), kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh sekitar 15 bendaharawan di lingkungan RSUD.
Ardin selaku Penyuluh KPP Pratama Parepare menyampaikan pokok pengaturan yang tertuang dalam PMK Nomor 58 Tahun 2022. Diantaranya adalah penunjukan pihak lain, seperti ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan, sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
“Aspek perpajakan oleh Ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak ini meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22, PPN, dan/atau PPNBM,” jelas Ardin.
Lebih lanjut, Ardin menyoroti tujuan dari diberlakukannya PMK ini sejalan dengan gerakan nasional dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri melalui transparansi dan efisiensi belanja pemerintah. Selain itu, penerbitan PMK Nomor 58 Tahun 2022 dinilai mampu mengamankan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum melalui digitalisasi dan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan pihak lain yang terlibat dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Pada akhir kegiatan, perwakilan Setda Sidrap menyampaikan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh KP2KP Sidrap bersama dengan KPP Pratama Parepare. Pihaknya berharap melalui edukasi ini, bendaharawan dapat semakin memahami ketentuan perpajakan sekaligus meningkatkan kompetensi bendaharawan agar memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Hermansari |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat