Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menerima undangan dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap untuk melakukan kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan, khususnya berkaitan dengan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot (Rabu, 28/8). Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat PPS Cilacap yang berlokasi di Jalan Lingkar Teluk Penyu Nomor 2, Cilacap. Kegiatan ini dihadiri oleh 15 peserta Tim Pengelola Keuangan PPS Cilacap.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Salah satu yang diatur pada peraturan tersebut adalah kewajiban menggunakan aplikasi e-bupot untuk menerbitkan bukti pemotongan dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26.
KPP Pratama Cilacap diwakili oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat dan Andono Mitro Adi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku yang belum sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dwiharto Kurniawan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala PPS Cilacap dengan menyampaikan terima kasih atas kesediaan pegawai KPP Pratama Cilacap untuk menghadiri undangan dari PPS Cilacap dan mengisi kegiatan sosialisasi. Beberapa pegawai PPS Cilacap mengaku masih mengalami kebingungan mengenai tata cara penerbitan bukti potong dan apa saja yang harus dilakukan pemotongan.
Rakhmat menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan karyawan sudah mencapai batasan tertentu. Atas pemotongan tersebut dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 yang sudah tersedia di fitur pajak.go.id.
"Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dapat diakses setelah wajib pajak login menggunakan akun pajak.go.id. Dalam laman tersebut, aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 juga menyediakan fitur pelaporan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dibuat, sehingga akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan beberapa pekerjaan melalui satu aplikasi yang sama," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Andono berharap wajib pajak semakin mengerti dan memenuhi kewajiban perpajakan khususnya terkait PPh Pasal 21.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Andono Mitro Adi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat