
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lhoksukon menggelar kegiatan penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 di Aula Kantor Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Selasa, 18/7).
Acara ini dihadiri oleh 15 pengusaha emas perhiasan terbesar di Panton Labu. Tim dari KPP Pratama Lhokseumawe dihadiri oleh kepala seksi, account representative (AR), pelaksana seksi pengawasan V, dan dua orang penyuluh pajak.
PMK-48 tahun 2023 mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Para peserta yang hadir menerima materi sosialisasi tentang tarif, tata cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli perhiasan emas dan non-emas, hingga tata cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa PPN.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Lhokseumawe, Muhammad Rayhan Safhara menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa wajib pajak yang bergerak di bidang usaha emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan emas wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) walaupun peredaran usaha belum mencapai 4,8 Miliar.
"Dengan diberlakukannya PMK-48 tahun 2023, Bapak Ibu sekalian wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun omzet usaha masih di bawah 4,8 miliar dalam setahun," pungkas Rayhan.
Selain itu, Rayhan juga mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak secara lengkap, benar, dan jelas agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Muhammad Husein |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat