KPP Pratama Batu bersama dengan Ikatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Batu menggelar Sosialisasi Aplikasi e-PHTB sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) (Selasa, 30/8). Acara diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan jumlah peserta sebanyak 41 orang yang terdiri dari PPAT, PPATs dan staff PPAT se-Kota Batu.

Materi yang disampaikan oleh Dedy Alwi, Asisten Penyuluh KPP Pratama Batu yaitu mengenai pembelakuan PER-08/PJ/2022 serta Pengenalan Aplikasi e-PHTB. “Tidak semua notaris dapat mengakses fitur e-PHTB, hanya notaris yang memenuhi assesment yang dapat mengakses, diantaranya adalah notaris yang telah menyampaikan SPT Tahunannya 2 Tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,”  Ujar Dedy Alwi.

Selama ini, Validasi SSP dilakukan oleh notaris dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau oleh Penjual melalui Akun DJP Online masing-masing dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, para notaris/PPAT diberi kewenangan untuk melakukan konfirmasi validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online melalui e-PHTB. Hal ini tentu dapat mempermudah dan mempercepat proses Validasi SSP PPh PHTB.

Acara diikuti secara antusias oleh para peserta, Kepala KPP Pratama Batu Gatot Sulandoko berharap dengan adanya sosialisasi e-PHTB ini mampu meningkatkan pemahaman para notaris/PPAT mengenai penggunaan e-PHTB sehingga dapat mempermudah & mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB.

 

Pewarta: Vanny Septyana
Kontributor Foto: Dedy Alwi
Editor: Faris Aulia Rahman