
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan tindakan penyitaan terhadap aset berupa tanah/rumah milik penanggung pajak CV T U didampingi oleh pejabat terkait dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali (Jumat, 26/11).
Pada dasarnya kegiatan penagihan pajak ditujukan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak mereka dalam waktu tertentu sesuai undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih menyatakan bahwa proses penyitaan Hari Jumat lalu berjalan dengan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens kepada penanggung pajak sehingga penanggung pajak memiliki pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan JSPN.
Nyoman Ayu Ningsih menambahkan, bahwa selanjutnya atas objek sita tersebut akan dilakukan proses lelang oleh unit kerja yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dimana hasil lelang akan digunakan untuk melakukan pembayaran atas tunggakan wajib pajak yang bersangkutan.
“Diharapkan dengan tindakan penagihan aktif melalui penyitaan ini dapat meningkatkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya.
- 27 kali dilihat