
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak (WP) berupa rekening PT XYZ di salah satu bank di Kota Bandung (Rabu, 1/12). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama KPP Madya Dua Bandung dengan KPP Pratama Medan Petisah, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dan KPP Pratama Manado.
Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan bahwa penyitaan terhadap rekening wajib pajak ini sejalan dengan prosedur penagihan aktif yang tertuang dalam PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
"Jika tindakan persuasif kurang efektif, maka tindakan penagihan aktif akan berjalan sesuai ketentuan," jelas Fery.
Lebih lanjut Fery menyampaikan bahwa PT. XYZ memiliki utang pajak sebesar Rp14 Milyar. Atas utang pajak ini, KPP Madya Dua Bandung melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak tersebut setelah sebelumnya tidak ada tanggapan sama sekali dari wajib pajak.
“Sebelumnya wajib pajak sudah disampaikan surat panggilan hal penyelesaian tunggakan pajak. Namun, atas surat tersebut tidak ada tanggapan sama sekali dari Wajib Pajak (tidak kooperatif) sehingga berujung pada proses penagihan aktif yaitu penyitaan,” ungkap Heny Rochaeni, JSPN KPP Madya Dua Bandung.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan PT. XYZ memiliki beberapa rekening yang tersebar di beberapa daerah, yakni Bandung, Medan, Pekanbaru, dan Manado. Atas dasar itu, KPP Madya Dua Bandung berkoordinasi dengan KPP setempat, yaitu KPP Pratama Medan Petisah, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dan KPP Pratama Manado untuk melakukan penyitaan rekening Wajib Pajak tersebut.
Penyitaan rekening yang dilakukan di salah satu bank masing-masing kota tersebut juga turut dihadiri oleh pihak kelurahan sebagai saksi atas penyitaan rekening dikarenakan wajib pajak tidak hadir dalam proses penyitaan.
Heny berharap melalui proses penyitaan ini Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya, sejalan dengan tugas DJP untuk menghimpun dan mengamankan penerimaan pajak negara.
- 19 kali dilihat