Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara kembali bersinergi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan penagihan bersama atau Joint Collection di Aula Kanwil, Jakarta (Rabu, 8/9).

Penagihan bersama terhadap 14 (empat belas) wajib pajak importir/eksportir aktif yang terdaftar di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, diantaranya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPP Madya Dua Jakarta Utara, KPP Pratama Jakarta Pluit, dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Seluruh wajib pajak dalam daftar pemanggilan hadir sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga kegiatan berlangsung dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Joint Collection menghasilkan komitmen pelunasan utang pajak total senilai Rp87 Miliar, dengan jaminan aset dari masing-masing wajib pajak. Perkembangan pelunasan utang pajak ini akan terus dikawal secara intensif untuk memastikan pembayaran sesuai jadwal komitmen wajib pajak, dan tindakan penagihan represif lanjutan akan dilaksanakan atas wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak setelah Joint Collection.

Direncanakan masih akan dilakukan 2 (dua) kegiatan Joint Collection di Kanwil DJP Jakarta Utara sampai dengan akhir tahun 2021, karena telah terbukti memiliki dampak positif yang signifikan baik dalam hal penerimaan pajak, bea masuk, maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Joint Collection di Kanwil DJP Jakarta Utara telah terselenggara rutin sejak akhir tahun 2018. Joint Collection adalah upaya penagihan atas utang pajak dan atau utang pabean yang masih belum dilunasi oleh wajib pajak/penanggung pajak, yang dilakukan bersama petugas DJP dan DJBC terkait. Tujuan kegiatan untuk percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, termasuk dalam Program Sinergi (Joint Program) DJP-DJBC yang diinstruksikan sejak tahun 2018 oleh Menteri Keuangan.

Kanwil DJP Jakarta Utara termasuk pioneer Kanwil DJP penyelenggara kegiatan Joint Collection pertama di tahun 2018, yang dilanjutkan sebanyak 5 kali penyelenggaraan di sepanjang tahun 2019 dan 2 kali di tahun 2020, dengan total pencairan piutang pajak sebesar Rp56 Miliar di tahun 2019 dan pencairan piutang pajak sebesar Rp128 Miliar serta piutang bea masuk sebesar Rp393 Juta di tahun 2020.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan dan memaksimalkan pencairan piutang pajak dari kegiatan Joint Collection, Kanwil DJP Jakarta Utara berinovasi dalam hal penetapan daftar nominatif wajib pajak dan teknis pelaksanaan kegiatan. Daftar nominatif pemanggilan wajib pajak disusun berdasarkan kriteria teknis yang komprehensif dengan mengutamakan wajib pajak importir/eksportir kriteria tertentu dalam basis data kepabeanan DJBC. Teknis pelaksanaan Joint Collection dilakukan dalam bentuk pemanggilan wajib pajak ke Kanwil DJP Jakarta Utara dan melakukan pembahasan penyelesaian utang pajaknya bersama dengan Tim Penagihan Gabungan. Tim terdiri dari Jurusita Pajak Negara (JSPN) pada KPP tempat wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP)/Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil DJP Jakarta Utara dan Pejabat Fungsional pada KPU BC Tipe A Tanjung Priok melakukan verifikasi dan klarifikasi ketetapan pajak yang masih belum dibayar wajib pajak, sekaligus juga melakukan penagihan persuasif edukatif kepada Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajak dan juga utang bea masuknya.