Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu kembali hadir menyapa wajib pajak melalui siaran langsung di Instagram bertema “Bincang Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan P5L” di Jakarta (Jumat, 25/4).

Dalam acara ini, hadir dua narasumber yang membagikan pengetahuan seputar perpajakan, yakni Yusup Widodo, Penyuluh Pajak Ahli Madya, dan Rico Satria Adipradana, Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

Rico membuka sesi dengan menjelaskan bahwa P5L merupakan singkatan dari sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya. Ia juga memaparkan pentingnya pelaporan PBB untuk sektor-sektor tersebut, termasuk kewajiban menyampaikan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran SPOP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tak hanya itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti peta objek pajak, izin usaha, dan data produksi. Rico menegaskan bahwa semua pelaporan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran resmi DJP. Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang akurat dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.

Yusup menambahkan bahwa PBB sektor P5L berbeda dengan PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan). Jika PBB P2 menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka PBB P5L berada di bawah tanggung jawab DJP. Ia juga menegaskan bahwa DJP siap memberikan bimbingan dan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Siaran ulang kegiatan ini dapat disaksikan kembali melalui laman instagram @pajakwpbesarsatu.

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri
Editor: Susiloadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.