
Yuliawati Arieyanto Putri, perwakilan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Malinau bersama dengan Luthfyana Hendrawati selaku Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kelas pajak secara daring lewat Live Instagram dengan tema UU HPP Untuk Pajak Berkeadilan secara daring di Kab. Malinau (Selasa, 02/12).
Pada acara ini Yuliawati berperan sebagai pembawa acara dan Luthfyana berperan sebagai pembawa materi. Kegiatan yang berlangsung selama setengah jam tersebut dimulai pada pukul 16.00 waktu setempat. Mengingat terdapat banyak kluster yang dicangkup di Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada kelas pajak kali ini difokuskan pada kluster pajak penghasilan.
"Terdapat perubahan mengenai pajak penghasilan, antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pengenaan Pajak atas natura dan/atau kenikmatan, batas peredaran bruto tidak dikenai bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif Pajak Penghasilan Badan, penambahan Objek PPh Final pasal 4 ayat (2)," tutur Luthfiyana.
Luthfyana juga mengharapkan bahwa dengan diberlakukannya kluster PPh mulai tahun 2022 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Kluster Pajak yang berlaku mulai tahun 2022 yang menyasar kepada masyarakat dianggap memiliki ability to pay lebih besar dan dapat mengembalikan perekonomian masyarakat Indonesia dan terbentuk keadilan,” jelasnya.
- 12 kali dilihat