Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan kegiatan Spectaxcular Tahun 2023 yang disiarkan di Televisi Republik Indonesia dan kanal Youtube Kanwil DJP Jawa Tengah I di Semarang (Minggu, 19/3).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk gelar wicara (talkshow) bertajuk “Pemadanan NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan”. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono dan Penyuluh Pajak R. Ganung Harnawa.

Mahartono mengungkapkan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah I per 19 Maret 2023 baru mencapai 34%. Kendati demikian, pihaknya optimis penerimaan SPT Tahunan tahun ini mampu mencapai target seperti tahun lalu.

“Bisa dibilang wajib pajak di Jawa Tengah I tertib semua. Tahun lalu capaian kepatuhan penerimaan SPT Tahunan mencapai 102%,” ungkap Mahartono.

Mahartono menambahkan bahwa himbauan lapor SPT Tahunan sudah digaungkan sejak awal Januari. Hal ini dilakukan agar wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal sehingga tidak menumpuk di akhir Maret.

“Agar wajib pajak terhindar dari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, maka perlu dilakukan sebelum batas waktu pelaporan,” kata Mahartono. Ia mengatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 sedangkan SPT Tahunan Badan 30 April 2023.

Sementara itu, Ganung menjelaskan program yang tengah digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah melakukan pemadanan, wajib pajak dapat login ke www.pajak.go.id memakai NIK.

“Sejak 14 Juli 2022, pemadanan sudah dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal www.pajak.go.id menu profile. Ketika data utama sudah valid dan telah memasukan data tambahan lainnya maka akan terjadi pemadanan,” pungkas Ganung.

Lebih lanjut, Ganung mengatakan NPWP format lama 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023. NPWP format baru 16 digit yaitu NIK akan efektif berlaku serentak pada 1 Januari 2023.

Program pemadanan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan single identity number (identitas tunggal). Ke depannya, wajib pajak orang pribadi penduduk dapat menggunakan NIK dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pewarta:Fransisca Monica Ardina
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.