
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato (Jumat, 24/2). Bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, kunjugan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.
Kedatangan pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato disambut baik oleh KP2KP Marisa. “Permisi, saya ke sini bertujuan untuk konsultasi mengenai kewajiban bendahara pemerintah yang sebenarnya sudah pernah disampaikan, namun saya ingin me-refresh pengetahuan peraturan perpajakan saya,” ujar pegawai Dinas Pendidikan Pohuwato
Pegawai Dinas Pendidikan Pohuwato tersebut menanyakan kembali tentang pajak dalam pembelian konsumsi. "Menurut sepemahaman saya seperti ini (sambil menunjukkan catatan,) apakah yang saya pahami ini sudah benar atau ada ketentuan terbaru?” tanyanya lagi.
Pelaksana KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana menjawab dengan menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bendahara saat pembelian konsumsi yang dilakukan oleh bendahara pemerintah mengacu pada tiga Pasal dalam UU PPh, yaitu Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Secara ringkas, untuk pembelian konsumsi dengan cara pembelian langsung dikenakan tarif PPh pasal 22. "Pembelian konsumsi dengan cara pemesanan dikenai tarif PPh Pasal 21 untuk rekanan dengan NPWP Orang Pribadi dan dikenai tarif PPh Pasal 23 untuk rekanan dengan NPWP Badan," ungkap Rohmatika.
Rohmatika kembali melanjutkan bahwa dari kondisi pembelian konsumsi tersebut, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka dikenai kenaikan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal untuk PPh Pasal 21, sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dikenai kenaikan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 5 kali dilihat