
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari melakukan gelar wicara perpajakan di Up Radio 98.5 FM (Selasa, 1/8). Kegiatan yang bertajuk "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif" tersebut dilangsungkan di ruang siaran Up Radio Semarang, Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut narasumber yang terdiri dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Gayamsari Gervy Lacstika Hutami dan Ardhan Tegar Pambudi membahas kriteria dan cara penetapan Wajib Pajak Non Efektif (WPNE).
"Wajib Pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Namun begitu, tidak semua wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif," ujar Gervy.
Pihaknya menjelaskan bahwa wajib pajak tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 24 ayat (2).
Terkait pensiunan atau pekerja yang sudah masuk masa pensiun, Gervy menyarankan untuk mengajukan permohonan NPWP non efektif kepada KPP. Pengajuan dilakukan jika wajib pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
"Namun harus dilihat dulu, berapa penghasilan yang diterima setelah masa pensiun. Jika penghasilannya masih di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka ia tidak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif," ungkap Gervy.
Sementara itu, Ardhan menjelaskan cara penetapan wajib pajak non efektif oleh KPP terdaftar. "Ada dua cara. Yang pertama permohonan wajib pajak dan yang kedua penetapan secara jabatan oleh DJP," kata Ardhan.
Permohonan non efektif yang diajukan sendiri oleh wajib pajak dilakukan secara tertulis dengan cara menyampaikan formulir penetapan wajib pajak non efektif yang telah ditandatangani beserta lampiran pendukung ke KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau dikirim melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Di penghujung gelar wicara, Ardhan menyampaikan perbedaan antara wajib pajak aktif dengan wajib pajak non efektif. "Wajib pajak yang berstatus aktif memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT, meski penghasilan yang diperoleh di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau tidak ada penghasilan sama sekali," ungkapnya.
Sementara itu, wajib pajak non efektif tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Selain itu, ia tidak dapat diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT dan tidak dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan menjadi non efektif).
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat