Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi secara langsung ke lokasi wajib pajak terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di wilayah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali (Jumat, 10/11). Kegiatan edukasi secara langsung ini diadakan secara berbarengan dengan Kegiatan Pengamatan Data Lapangan (KPDL) Tahun 2021.

Dalam kegiatan ini, pelaksana KP2KP Negara mengunjungi salah satu wajib pajak pemilik usaha toko sembako. Pelaksanaan edukasi UU HPP terkait aspek perpajakan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak UMKM yang bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

“Bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23) dengan peredaran bruto sampai Rp500.000.000,00 setahun tidak dikenai pajak penghasilan,” ungkap Luh Putu Ratna selaku pelaksana KP2KP Negara. Ia menambahkan aturan PPh ini sudah mulai berlaku mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak yang dikunjungi memberikan apresiasinya kepada pihak KP2KP Negara. "Sebelumnya saya berterima kasih atas penyampaian informasi terkait UU HPP yang telah diterbitkan pemerintah, semoga dengan adanya UU HPP ini mempermudah dan mengurangi beban kami sebagai pelaku usaha di masa pandemi ini," ujarnya.

Luh Putu Ratna berharap dengan adanya kegiatan edukasi secara langsung ini, wajib pajak dapat mengetahui aturan perpajakan terbaru yang tencantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan demi mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.