Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja mengunjungi wajib pajak yang bergerak dalam pengumpulan dan penyerahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik pengolahan kelapa sawit di Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Jumat, 25/4).
Wajib pajak yang semula berstatus orang pribadi kini telah membentuk badan hukum dan berencana mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status PKP, ia berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai ketentuan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak merupakan penyuplai TBS terbesar kedua untuk pabrik tersebut, dengan rata-rata penyerahan 15 mobil truk per hari atau sekitar Rp9 miliar per bulan, jauh melebihi batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Petugas pajak memberikan edukasi mengenai kewajiban PKP, termasuk prosedur registrasi di Coretax DJP, penerbitan e-Faktur, serta pelaporan dan penyetoran PPN. Wajib pajak menyambut baik edukasi ini dan berkomitmen untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan setelah resmi dikukuhkan sebagai PKP.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Baturaja untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas unggulan khususnya kelapa sawit.
Dengan pengukuhan PKP, KPP Pratama Baturaja berharap wajib pajak dapat berkontribusi lebih besar melalui PPN demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Pewarta: Roby Williams |
Kontributor Foto: Agustria |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat