
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyambangi Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana (Jumat, 20/1). Agenda ini dalam rangka menyampaikan surat imbauan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan tersebut rutin dilakukan KP2KP Sanana untuk mengantisipasi wajib pajak yang lupa atau belum mengetahui kewajiban Lapor SPT, mengingat Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan satu kali setiap awal tahun saja.
Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengingatkan kembali salah satu kewajiban wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing sebagaimana diatur pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai 31 Maret setiap tahunnya. Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak Lapor SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000. “Mudah untuk lapor SPT, yang perlu dipersiapkan seperti NPWP, akun DJP Online, Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara, dan NIK serta KK,” jelas Septian.
Septian juga mengimbau bendahara dapat segera membuat Bukti Potong 1721-A2 agar ASN di lingkungan Lapas Kelas IIB Sanana dapat melaporkan SPT Tahunan. KP2KP Sanana juga menyediakan konsultasi secara langsung di kantor atau melalui Whatsapp apabila bendahara mengalami kendala saat pembuatan bukti potong. “Apabila bukti potong sudah jadi, boleh langsung dibagikan ke setiap pegawai agar bisa segera dilaporkan SPT-nya,” tambah Septian.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat