
Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan proses bisnis dalam pelayanan kepada wajib pajak.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami pun juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tapi tidak lupa dengan NIK yang kami miliki,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada Puncak Perayaan Hari Pajak (Selasa, 19/7).
“Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah ke depan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa,” imbuhnya.
Kurang lebih sebanyak 19 Juta NIK telah didaftarkan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dan bisa digunakan untuk bertansaksi pada layanan perpajakan. Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan secara bertahap hingga seluruh NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat menjadi wajib pajak. Pengenaan pajak tetap didasari dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 pemadanan data NIK dengan NPWP dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2023. Selama proses integrasi tersebut, bagi masyarakat yang nomor identitasnya belum valid, masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.
- 18347 kali dilihat