Sebanyak 295 Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Kabupaten Garut mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada kepala sekolah dasar yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut. Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut menjadi narasumber pada kegiatan di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru Nomor 78, Kabupaten Garut (Selasa, 17/12).
”Saya sampaikan bahwa dari satu juta pajak yang kita setorkan atau bayarkan kepada kas negara, manfaatnya akan kembali lagi kepada kita. Salah satu alokasi terbesar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada sektor pendidikan,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia.
Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, jelas Dede, salah satu tugas dan wewenang Bendahara Dana BOS adalah memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewajiban perpajakan dari dana BOS mengacu pada kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah adalah ‘4M’ (Mendaftarkan, Menghitung, Membayar dan Melaporkan),” jelas Dede.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bendahara memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak. Pemotongan dan pemungutan itu dilakukan atas jenis pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15, Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun untuk pembelian barang menggunakan Dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
“Setelah melakukan pemotongan/pemungutan pajak, selanjutnya melakukan penyetoran pajaknya paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya,” ungkap Dede.
Di kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi memandu diskusi pada sesi tanya jawab. Pertanyaan yang banyak diajukan peserta kegiatan adalah terkait pembelian barang yang dibawah dua juta apakah dikenakan PPN
“Pada prinsipnya selama pembelian barang yang Jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah. Maka, instansi pemerintah tidak memungut PPN, namun yang melakukan pemungutan dan penyetoran adalah PKP penjual,” jawab Dede.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Penyuluh Adi Wandi Mulyadi menyampaikan apabila masih ada pertanyaan atau konsultasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi layanan chat konsultasi atau berkunjung secara langsung ke KPP Pratama Garut. Wajib pajak bisa juga mengikuti media sosial Instagram @pajakgarut.
Pewarta: Dede S |
Kontributor Foto:A. Wandi Mulyadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat