KPP Madya Dua Semarang sambangi Bina Bangsa School, sekolah internasional yang dikelola PT PAM Swaravia di Semarangm (Jumat 13/3). Kunjungan ini untuk memberikan sosialisasi perpajakan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.

Meilana, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang selaku pimpinan tim menyampaikan materi dasar pelaporan SPT. Tim turut membantu para ekspatriat secara langsung menggunakan bahasa Inggris. WNA tersebut mayoritas dari Tiongkok dan beberapa dari negara Eropa. 

"For foreign nationals, use the old TIN with the number 0 added in front of it to log in to Coretax, and in general the non-taxable income threshold for foreign nationals still uses TK/0," ujar Meilana. Artinya, WNA cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama untuk mengakses Coretax, dengan PTKP yang umumnya  tetap mengacu pada status TK/0.

John, guru berkebangsaan Jerman menanyakan kewajiban pengisian menu unit pajak keluarga yang tinggal di luar negeri dan bukan WNI di Coretax. Meilana menjelaskan karena John pria kawin, Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 Pasal 5 ayat (2), data unit keluarga smeliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat. Khusus WNA, untuk penambahan tersebut agar menghubungi KPP terdekat atau Kring Pajak 

"Untuk pelaporan penghasilan luar negeri bagi WNA yang sekaligus menerima gaji dari luar negeri bagaimana?" tanya Seo Yeon dalam bahasa Inggris yang dijawab langsung oleh Meilana. Ia menegaskan jika WNA tersebut bukan termasuk yang mendapatkan pengecualian tertentu sesuai Pasal 442 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, maka secara umum penghasilan luar negeri tersebut tetap dilaporkan pada SPT tahunan sebagai penghasilan luar negeri dan penghitungan kredit pajaknya dihitung sendiri oleh wajib pajak.

Meilana juga mengingatkan soal pengisian harta dalam SPT jika hartanya di luar negeri. Meilana menyampaikan bahwa harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia. Dengan demikian, aset yang dibeli di luar negeri perlu dimasukkan dalam pelaporan harta. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.