“Bapak dan Ibu di sini ada yang pernah membuat bukti potong dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah?” tanya Supriyanto, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo dalam kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah di aula KPP Pratama Sukoharjo (Kamis, 07/10). Kegiatan ini diikuti oleh 25 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan pengakuan dari peserta, kebanyakan belum pernah mencoba membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot IP). Mereka kesulitan karena ini merupakan hal baru dan perlu asistensi untuk pengisiannya.

Mendengar alasan tersebut, Supriyanto lalu mengajak para peserta untuk praktik langsung secara bersama-sama cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot IP di laman pajak.go.id. Sebelum memulai praktik, Supriyanto menawarkan kepada peserta yang telah membawa dokumen untuk menjadi volunteer dalam pengisian e-Bupot IP ini.

Salah satu peserta dari Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri mengajukan diri untuk menjadi volunteer. Ia lalu dipersilakan untuk login ke laman pajak.go.id menggunakan akun kecamatan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh peserta lain melalui layar proyektor, sekaligus mengikuti langkah-langkah yang dipandu oleh Supriyano. Beberapa peserta menemukan permasalahan saat membuka menu di pajak.go.id tetapi tidak ditemukan menu e-Bupot IP.

“Jika di akun DJP Online belum ada menu e-Bupot IP-nya, silakan ke menu Profil terlebih dahulu, lalu klik menu Aktivasi Fitur yang ada di sebelah kiri. Lalu, centang e-Bupot Instansi Pemerintah yang paling atas, kemudian klik simpan,” jelas Supriyanto.

Selanjutnya, Supriyanto memandu langkah demi langkah pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa e-Bupot IP sampai selesai. Dengan adanya kegaitan ini, KPP Pratama Sukoharjo berharap agar seluruh bendahara instansi pemerintah, terutama yang mengikuti sosialisasi ini dapat melaporkan SPT Masa melalui e-Bupot IP yang menjadi kewajibannya. Karena, kewajiban bendahara instansi pemerintah tidak selesai pada penyetoran pajak saja, tetapi masih ada kewajiban berikutnya yaitu melaporkan SPT.

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Irvan Febriyanto
Editor: Muhammad Afif Fauzi