Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan advokasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mengikuti kegiatan Pelatihan Bersama Sinergi Penegak Hukum dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Phinisi 1, Hotel Claro Makassar (Selasa, 23/8). Pelatihan ini akan dilangsungkan selama empat hari sampai Jumat, 26 Agustus 2022.

Pelatihan yang terselenggara berkat kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pusdiklat Pajak, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini secara keseluruhan diikuti oleh 98 peserta yang terdiri dari profesi Hakim, Panitera, Jaksa, Polisi, PPNS DJP, dan Advokasi DJP yang berasal dari wilayah Pulau Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Adapun narasumber dan pembicara pada kegiatan ini berasal dari Hakim Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Widyaiswara Pusdiklat Pajak, dan PPNS Kantor Pusat DJP. Para peserta pelatihan pun akan mendapatkan materi mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta materi terkait peraturan dan kebijakan dalam penanganan pidana di bidang perpajakan.

Pelatihan bersama ini sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun kesepahaman antara DJP dengan mitra kerja dalam memandang suatu perkara tindak pidana di bidang perpajakan beserta penanganannya mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan sehingga keseluruhan proses dapat dilakukan secara efektif.

 

Pewarta: Satrio Ramadhan
Kontributor Foto: Satrio Ramadhan
Editor: Satrio Ramadhan