Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh DJ (Direktur PT SMS) dan putusan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh SMS (eks karyawan PT SMS) (Rabu, 29/3).

Atas perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ dan SMS mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan alasan termohon tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon sebagai calon tersangka. Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka pemohon. Selain tuntutan tersebut, dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ juga menuntut sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.

Dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan yang memiliki tujuan dan kedudukan yang dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP sehingga bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim berpendapat, "Alasan praperadilan Pemohon yaitu tidak disampaikannya SPDP kepada calon tersangka di alamat domisili Pemohon adalah tidak beralasan hukum. Bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon juga tidak memenuhi syarat formil sehingga permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya."

Hakim Praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda juga memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun permohonan pemohon mengenai tidak disampaikannya SPDP oleh termohon kepada pemohon, menurut hakim tidak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah karena Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh penyidik. Mengenai pemohon yang mempermasalahkan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dengan nomor dan tanggal yang berbeda sebagai dasar pemanggilan pemohon, hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua putusan praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara.

 

Pewarta: Hanif Dian Firmansyah
Kontributor Foto: Mokhammad Fatoni
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.