
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara dengan Kantor Kecamatan di 15 Kecamatan di Kabupaten Jepara bekerja sama untuk mengadakan kegiatan LDK atau Layanan Di Luar Kantor terkait hajatan tahunan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Data NIK-NPWP. Kegiatan LDK dilaksanakan mulai tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 16 Maret 2023 setiap hari Selasa sampai dengan hari Kamis setiap minggunya di Kecamatan yang berbeda.
Layanan ini dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang masih kesulitan saat melakukan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Data Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) serta memberikan kemudahan agar wajib pajak tidak perlu ke KPP Pratama Jepara. LDK dibuka mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Selama LDK berlangsung, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN, konsultasi perpajakan, serta Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif jika dirasa sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 yang wajib disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2023. “Sampai dengan hari ini, 23 Februari 2023 tercatat 11.852 Wajib Pajak Jepara sudah melakukan Pelaporan SPT Tahunan dan 92.171 Wajib Pajak sudah melakukan Pemadanan Data NIK-NPWP,” ujar Sakha, salah satu petugas
KPP Pratama Jepara berharap melalui adanya kegiatan ini, dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak untuk selalu taat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta:Sakha Maajid |
Kontributor Foto: Anggita Navratilova |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 34 kali dilihat