Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi berkunjung dan melakukan audiensi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang dalam rangka membangun sinergi dan menindaklanjuti permintan data ILAP serta dukungan agenda perpajakan (Senin, 26/2). Bertempat di Ruang Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Tangerang, tim dari KPP Pratama Kosambi ditemui dan diterima oleh Sekretaris Daerah dan Tim Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan,"Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang memang tengah berupaya untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang salah satunya bersumber dari pajak daerah. Sehingga kegiatan koordinasi dengan pihak KPP Pratama selaku pengampu pajak pusat di wilayah Kabupaten Tangerang, dirasa sangat penting untuk dilakukan dan diharapkan agenda semacam ini dapat berlangsung dan berkelanjutan."
Hadir dalam kunjungan koordinasi tersebut yaitu Kepala KPP Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III. Dimana salah satu pilar Reformasi Perpajakan tersebut adalah tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang mana sistem ini akan diimplementasikan serentak di seluruh kantor pajak dan digunakan untuk pengawasan wajib pajak mulai Januari 2024. Pembaruan sistem administrasi ini meliputi, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dari basis data. Di sisi lain, DJP selaku otoritas perpajakan negara memiliki kewenangan dan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya untuk dapat menerima sekaligus mengelola data dan informasi keuangan dari pihak pihak tersebut dengan data yang sering disebut dengan istilah data (ILAP)."
“Di tahun 2024 ini, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan permintaan atas 17 data dari pemerintah daerah dimana 3 di antaranya adalah (data utama) dan 14 di antaranya masuk kategori (data lainnya). Salah satu wujud untuk menindaklanjuti permintaan data ILAP tersebut adalah dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM-PTSP) guna menanyakan beberapa data di antaranya adalah data IMB, data Tanda Daftar Usaha (TDU) Pariwisata Usaha Akomodasi maupun Usaha lainnya. Harapannya pasca kegiatan koordinasi ini dapat tercipta sinergi program dan pertukaran data yang berkelanjutan,” sambung Win.
Dalam sambutannya, Win juga menyampaikan bahwa di awal tahun 2024 ini telah diberlakukan pengenaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang tentu harus dicermati dan diimplementasikan oleh para pemberi kerja tidak terkecuali instansi pemerintah sejak Januari 2024. Kegiatan audiensi ditutup dengan peliputan dukungan testimoni mengenai imbauan pelaporan SPT Tahunan untuk para ASN/TNI/POLRI oleh Sekda.
Pewarta: Naim Lestioko |
Kontributor Foto: Naim Lestioko |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat