Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 27/4). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan PKP.
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN Tahun 1984 beserta perubahannya.
PT A, perusahaan ekspor produk berbahan porang, melalui kuasa wajib pajak mengungkapkan telah mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara administratif di KP2KP Sidrap beberapa hari sebelumnya. Langkah ini ia ambil setelah memperkirakan omzet PT A yang akan mencapai 10 miliar di tahun berjalan 2025.
“Kuantitas ekspor kami diperkirakan akan banyak meningkat di tahun 2025, untuk itu kami merasa lebih baik segera mendaftarkan diri sebagai PKP,” ujar G, kuasa PT A.
Rahmat Hidayat, selaku petugas verifikasi lapangan KP2KP Sidrap, menilai langkah yang diambil kuasa wajib pajak PT A sudah tepat. Berdasarkan jumlah omzet usahanya, maka PT A tidak lagi tergolong sebagai pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK 197/PMK.03/2013.
Lebih lanjut, Rahmat juga menyampaikan bahwa status PKP dapat memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menunjukkan bisnis usahanya sudah dikelola dengan baik dan patuh hukum. Kepemilikan status PKP juga mampu meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan di mata industri, serta memperbesar kesempatan kerja sama penjualan dengan pihak lain, seperti bendaharawan pemerintah.
Sebelum menutup kunjungan, petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Pihak KP2KP Sidrap berharap melalui edukasi langsung ini, wajib pajak mendapatkan pemahaman yang lebih baik sehingga mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat