
Tim Penyuluh Pajak Semarang Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya yang dihadiri oleh 65 Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara daring melalui Zoom Meeting di Semarang. (Kamis,28/07)
Sosialisasi diawali dengan penyampaian materi pokok-pokok perubahan peraturan yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Semarang Barat Ony Nuraini. “Dalam peraturan ini terdapat beberapa aturan baru, salah satunya menambah layanan penyampaian permohonan melalui saluran e-PHTB untuk Notaris/PPAT. Saya harap setelah acara ini selesai, Notaris/PPAT sudah bisa mendaftarkan diri di laman https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/login dan menyampaikan permohonan melalui saluran tersebut," ujar Ony.
Untuk memperjelas dan mempermudah dalam proses pendaftaran akun, Pajak Semarang Barat juga mengundang Ardhito Suryo Nugroho Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Aplikasi ini merupakan channeling dari pengajuan permohonan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) yang awalnya hanya ada kanal manual yaitu langsung ke loket atau dikirim ke kantor pajak serta ada e-PHTB di akun pajak milik wajib pajak. Namun sekarang, kami kembangkan e-PHTB Notaris/ PPAT yang user-nya milik Notaris/ PPAT sendiri,” ujar Ardhito.
Dalam kesempatan ini, Ardhito mejelaskan tata cara pendaftaran akun e-PHTB Notaris dan membantu memberikan penjelasan terkait kendala-kendala yang biasanya dihadapi Notaris/PPAT dalam menggukan saluran.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Notaris/PPAT. Dengan adanya sosialisai ini, Penyuluh Semarang Barat berharap Notaris/PPAT dapat mengimplementasikan PER-08/PJ/2022 dan dapat segera mendaftarkan diri pada saluran e-PHTB Notaris/PPAT.
Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih |
Kontributor Foto: Wening Ayu Cahyaningsih |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 17 kali dilihat