Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Rachmad Hidayat memberikan edukasi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 8/10).
“Izin, Mas. Saya sampaikan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM. Ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu kewajiban pembayaran pajak dan juga kewajiban pelaporan pajak,” jelas petugas saat memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Rachmad melanjutkan sesi edukasi dengan memberikan penjelasan mengenai waktu pembayaran serta pelaporan pajak. “Untuk pembayaran pajak UMKM ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ya mas,” jelas petugas kepada wajib pajak saat memberikan penjelasan.
Tidak hanya memberikan penjelasan mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, Rachmad juga menyampaikan informasi mengenai batasan penghasilan bruto yang dikenakan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yaitu sebesar 500 juta setiap tahun.
“Artinya wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran pajak apabila belum mencapai Rp500 juta dalam setahun. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto wajib pajak dalam satu bulan,” jelas Rachmad.
Tak hanya itu, wajib pajak mendapatkan pemahaman bahwa terdapat kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu satu tahun sekali dengan batas akhir bulan Maret.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat