
Bertempat di Putra Kahayan Hotel Kota Palangka Raya, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya menyampaikan kewajiban perpajakan kepada pengurus koperasi se-Kota Palangkaraya. Acara bertajuk Pelatihan Perkoperasian Se-Kota Palangka Raya ini diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Perindustrian Kota Palangka Raya dan dihadiri oleh 32 Koperasi (Rabu, 11/5).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Isman menyampaikan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum dan merupakan subjek pajak badan. Isman menyampaikan bahwa koperasi memiliki kewajiban perpajakan mulai dari melaporkan sebagai subjek pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melakukan perhitungan pajak termasuk pemotongan dan pemungutan pajak, pembayaran pajak, serta melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Isman juga menyampaikan sesuai dengan prinsip self assessment, wajib pajak diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut secara mandiri. Saat ini pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah karena berbasis online.
Isman menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi pembayaran pajak koperasi dan berharap agar kegiatan usaha koperasi semakin berkembang sehingga kontribusi pembayaran pajaknya dapat meningkat setiap tahun. Di akhir kesempatan, Isman sampaikan bahwa segala bentuk layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Palangkaraya adalah layanan yang bebas biaya atau gratis. Wajib pajak diimbau untuk lapor apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- 31 kali dilihat