Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menggelar acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi Keuangan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Boyolali di Hotel Al Azhar Azhima, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali (Rabu, 15/3).
Dalam sambutannya, Fajar Prabowo selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Boyolali menjelaskan mengenai tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai Bawaslu/Panwaslu se-Kabupaten Boyolali terkait aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
“Aturan terbaru terkait aspek perpajakan bagi bendahara antara lain kenaikan tarif pajak penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, kenaikan tarif PPN menjadi 11% dan aturan terbaru mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan di Surat Setoran Pajak (SSP) dalam proses pemungutan pajak bagi rekanan,” lanjut Puji Mulyoningsih selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali.
Susi selaku perwakilan dari Bawaslu Boyolali menyampaikan rasa terima kasih kepada tim KPP Pratama Boyolali yang telah memberikan edukasi kepada para bendahara di lingkungan Bawaslu Boyolali. Ia berharap seluruh bendahara Bawaslu mempunyai kesamaan persepsi terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak,” ujar Susi.
Acara yang diikuti oleh 83 peserta diakhiri dengan imbauan untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan melalui www.pajak.go.id.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Kevin Nur Akmal Prasetyo |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 29 kali dilihat