Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terdiri dari Fanita Pratiwi dan Kelik Kristanto memberikan sosialisasi terkait aturan pemindahbukuan melalui live Instagram yang ditonton  peserta di Kedap Room, Lantai Sembilan Gedung KPP Madya Jakarta Utara (Rabu, 19/03).

Sosialisasi ini menjelaskan proses pemindahbukuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pemindahbukuan yang tadinya sebagai jalan keluar atas kesalahan pembayaran, per 1 Januari 2025 sudah tidak lagi sefleksibel dulu. Sekarang, pemindahbukuan atas kode billing yang dapat diproses hanya meliputi tiga kategori, yaitu: kode billing mandiri, kode billing atas utang pajak, dan kode billing yang melekat pada SPT.

“Adanya kategorisasi ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan billing. Namun, habituasi dari konsep ini masih membutuhkan waktu. Atas kesalahan yang terjadi, pada prinsipnya masih ada ruang pengembalian melalui konsep pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” ujar Fanita.

Di dalam live tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta juga memaparkan contoh kasus, baik untuk pemindahbukuan yang dapat disetujui maupun yang tidak dapat disetujui. “Terdapat Wajib Pajak Badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Unifikasi Masa Pajak Januari 2025. Namun, karena terdapat kesalahan input Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Bupot PPh Pasal 23, maka dilaporkanlah pembetulan SPT yang menyebabkan SPT menjadi lebih bayar. Atas kasus ini tidak dapat diajukan pemindahbukuan mengingat pembayaran yang telah disetor merupakan satu kesatuan dengan penyampaian SPT. Namun, kelebihan ini dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Fanita.

Dengan sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak teredukasi mengenai aturan pemindahbukuan, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

 

Pewarta: Yesahta Rinda Amarta
Kontributor Foto: Firda Risnayu
Editor:Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.