Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur (Jatim) III menjadi keynote speaker dalam acara Stay Tax 2021 tentang Urgensi UU HPP dan Sinergisme Wajib Pajak dalam Menyokong Pemulihan Ekonomi Nasional, secara daring melalui zoom (Sabtu, 27/11).

Acara yang diadakan oleh Vokasi Universitas Brawijaya ini diisi oleh Nurul Armylia. Hadir dalam acara tersebut, beberapa pemateri dan narasumber lain seperti Faisal H. Basri sebagai pengamat ekonom nasional, Haula Rosdiana dari anggota Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, juga Ryan Arifianto sebagai owner dan founder dari sebuah usaha kuliner, Salthings Indonesia.

Dalam acara seminar nasional tersebut dibahas hal-hal yang terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seperti asas, tujuan, dan ruang lingkup dari UU HPP. Dijelaskan pula mengenai isi dari masing-masing ruang lingkup / kluster, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.

Pertanyaan yang dipilih oleh moderator yang merupakan Dosen Perpajakan Vokasi UB, setelah materi selesai diberikan sangat bervariasi. Mulai dari latar belakang UU HPP yang terdiri dari 6 kluster, NIK yang akan menjadi NPWP, hingga teknis terkait penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP UMKM yang berbentuk CV setelah 4 tahun menggunakan tarif 0,5% PP 23 tahun 2018.

Di akhir acara, pembicara mengingatkan kembali kepada para Kawan Pajak mengenai pentingnya pajak bagi negara, juga memohon maaf karena belum dapat menjawab secara maksimal pertanyaan-pertanyaan yang muncul dikarenakan belum adanya peraturan turunan dari UU HPP ini.