
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan edukasi dan penyuluhan secara langsung di KP Tanjung RT 006 RW 003 Kecamatan Samarang Kabupaten Garut (Selasa, 23/5). Tim KPP Pratama Garut yang diwakili oleh Adi Wandi Mulyadi, Dede Setia, dan Andre Hendika Purnomo Tampubolon menyampaikan maksud dan tujuan kepada para perangkat desa yang terkait dengan kepengurusan P3A.
“Bapak, perkenalkan kami tim penyuluh dari KPP Pratama Garut. Maksud dan tujuan kami berkunjung adalah dalam rangka edukasi penyuluhan karena menurut data yang ada, P3A Subur Tani belum melakukan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan 2021 dan 2022. Untuk itu, kami ingin melihat secara langsung kendala-kendala dan/atau kondisi lainnya, yang menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan baik pembayaran jika ada maupun pelaporan SPT tahunan,” jelas Adi Wandi
“Sebelumnya terima kasih Pak Wandi dan tim berkenan berkunjung ke sini, dana untuk operasional P3A untuk tahun 2022 tidak ada, sehingga sepanjang tahun 2022, desa menjalankan kegiatan operasional P3A dengan swadaya masyarakat. Tahun 2023 akan ada dana yang turun, sedang dalam proses pengajuan sedangkan untuk tahun 2021 kami memang belum melakukan pelaporan pajak,” ungkap Hendra Gumilar selaku ketua P3A Subur Tani.
“Pembayaran pajak itu mengacu kepada penghasilan yang diterima. Apabila memang tidak ada, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama ini adalah melalui swadaya masyarakat, maka tidak ada pembayaran yang terutang karena tidak ada transaksi apapun yang terutang pajaknya. Namun begitu, kewajiban pelaporan tetap harus dilaksanakan sepanjang status NPWP P3A Subur Tani masih aktif. Pelaporan pajak wajib dilaksanakan setiap tahunnya, tidak terkecuali P3A Subur Tani maupun P3A lainnya yang ada di Garut selama status NPWP yang dimiliki masih aktif," ujar Dede. "Dan batas melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk terhindar sanksi administrasi," tambahnya.
Setelah mendapat penjelasan, ketua beserta para pengurus P3A Subur Tani berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang masih belum dilaksanakan.
“Saya coba menyampaikan kepada perangkat desa untuk menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dan mohon bimbingan untuk pelaporannya sampai dengan selesai,” pungkas Hendra.
Sebelum ke lokasi wajib pajak, tim penyuluh berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengunjungi alamat kantor pemerintahan yang dimaksud dan mendapat informasi tambahan untuk memudahkan penyuluhan.
Pewarta: Andre Hendika Purnomo Tampubolon |
Kontributor Foto: Dede Setia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat